Purnama mengatakan sidang terhadap Ridwan (45) dan Acun (21) akan segera dilaksanakan di Pengadilan Klas I A Palembang. Saat ini kelengkapan berkas sudah rampung baik tahap satu maupun tahap dua. Tinggal persiapan pelimpahan ke pengadilan.
"Setelah dilimpahkan maka akan keluar penetapan dan pihaknya pun dapat langsung segera action," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang disangkakan terhadap dua pelaku ini sama seperti pasal terhadap anak di bawah umur yaitu Pasal 340 tentang ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati.
Sebelumnya, tiga tersangka perampokan disertai pembunuhan sopir taksi online Sofyan sudah ditangkap dan diproses hukum. FR (16) salah satu tersangka sudah divonis 10 tahun penjara, sementara berkas perkara Ridwan (45) dan Acundra (21) sudah berada di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Satu tersangka lagi, Akbar masih diburu oleh polisi. Akbar diketahui merupakan otak aksi kriminal ini dan juga berperan menjual mobil korban ke Jambi.