"Rencana mundur gimik politik. Itu peringatan gertak sambal dari teman Prabowo bahwa KPU, Bawaslu jangan sampai berpihak, tidak netral," ujar Adi dalam pesan singkat, Selasa (15/1).
Adi mengaku tak yakin Prabowo ingin benar-benar mundur dari panggung Pilpres. Ia hanya melihat ancaman itu sebagai bentuk Prabowo ingin pemilu berjalan dengan bersih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu Adi berkata semua pihak tak perlu khawatir dengan kredibilitas KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu.
Kepala Departemen Politik dan Pemerintahan The Habibie Center Bawono Kumoro menilai ancaman mundur sebagai capres bertolak belakang dengan sikap prajurit yang dimiliki Prabowo.
"Seorang mantan prajurit harus memiliki jiwa siap menang dan siap kalah, bukan justru mundur," ujar Bawono.
Bawono menambahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melarang keras pasangan calon mengundurkan diri. Pasal 236 UU itu menyebutkan bakal paslon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
Bahkan, paslon yang mundur dapat dikenakan sanksi pidana lima tahun penjara dan denda Rp50 juta sebagaimana ditegaskan Pasal 552 ayat (1) UU Nomor 7/2017.
Sebelumnya, Ketua BPN Djoko Santoso mengatakan Prabowo bakal mengundurkan diri sebagai capres atau peserta Pilpres 2019. Djoko mengaku bakal mendukung Prabowo jika itu benar-benar dilakukan.
Langkah itu akan diambil jika kecurangan marak terjadi selama rangkaian Pilpres 2019 berjalan. Salah satu potensi kecurangan yang dilihat Djoko yakni soal penyandang disabilitas mental yang diperbolehkan mencoblos. (wis)