Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto menegaskan langkah itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum, lantaran gedung tersebut dipakai kegiatan yang bersifat makar.
"Apabila sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap tiga aktivis KNPB Timika, kami akan memohon izin kepada pemerintah daerah untuk membongkar bangunan itu," kata Agung di Timika, dikutip Antara, Rabu (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengaku menghormati usul atau saran dari berbagai lembaga, termasuk Amnesti Internasional, yang meminta pasukan TNI dan Polri mengosongkan Kantor Sekretariat KNPB Wilayah Timika.
Ia mengatakan, sementara ini untuk kepentingan pemeriksaan dilakukan di Polda Papua di Jayapura. "Objek tersebut dengan berat hati kami lakukan penyitaan," kata AKBP Agung.
Pihak kepolisian setempat juga telah mengantongi rekomendasi dari PT Freeport Indonesia yang menguasai hak atas tanah di mana bangunan Kantor Sekretariat KNPB Wilayah Timika itu berdiri.
"Gedung itu dibangun di atas tanah hak kontrak karya Freeport dan Freeport tidak pernah mengizinkan mereka untuk mendirikan bangunan di lokasi itu," ujar AKBP Agung.
Pada Rabu (9/1), Polda Papua menetapkan status tersangka terhadap tiga aktivis KNPB Wilayah Timika, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Papua.
Ketiga aktivis KNPB Timika yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu SA, ED, dan YA selaku Ketua KNPB Timika.
Selama pemeriksaan di Polda Papua, ketiga tersangka didampingi lima orang penasihat hukumnya, yaitu Gustaf Kawer, Andreas Ronsumbre, Yohanis Mambrasar, Emanuel Gobay, dan Apilus Manufandu.
Ketiga tersangka disangkakan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara (makar) sebagaimana diatur dalam pasal 106 jo pasal 87 KUHP jo pasal 53 KUHP (primer) dan pasal 110 ayat (2) ke-2e KUHP jo pasal 88 KUHP (subsider).