Soal Jokowi Bisa Diadili, TKN Sebut Amien Pakai Jurus Mabuk

CNN Indonesia
Rabu, 16 Jan 2019 15:52 WIB
Hasto melihat pernyataan Amien Rais soal Jokowi bisa dipidana jika lengser jauh dari nilai-nilai budaya masyarakat Yogyakarta yang toleran.
Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais yang menyebut Jokowi bisa dipidana jika sudah lengser sebagai bentuk jurus mabuk. 

Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto mengatakan Amien terkesan mendahului hasil Pilpres 2019.
"Ya itu kan jurus mabuk, belum-belum sudah mau melengserkan. Siapa yang bisa berhadapan dengan kekuatan rakyat," ujar Hasto di Rumah Cemara, Jakarta, Rabu (16/1).

Terkait dengan pernyataan itu, Hasto pun mengungkit latar belakang Amien dari D.I. Yogyakarta. Hasto melihat pernyataan Amien jauh dari nilai-nilai budaya masyarakat Yogyakarta yang toleran.

"Jadi Pak Amien Rais bersyukur karena masyarakat Yogya toleran. Coba beliau tinggal di luar daerah lain, pasti sudah membikin marah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Hasto mengaku pihaknya tidak khawatir dengan pernyataan Amien. Ia hanya mengingatkan Amien soal falsafah Jawa, yakni becik ketitik olo ketoro yang artinya segala perbuatan baik pasti akan menuai kebaikan, dan setiap perbuatan buruk bakal terkuak kemudian.

"Jadi apa yang disampaikan Pak Amien mari nanti kita lihat waktu yang akan membuktikan becik ketitik olo ketoro," ujar Hasto.
Soal Jokowi Bisa Diadili, TKN Sebut Amien Pakai Jurus MabukKetua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Sebelumnya, Amien mengatakan Jokowi bisa diseret ke pengadilan setelah tak lagi menjabat sebagai presiden. Menurut dia, hal itu bisa dilakukan karena Jokowi selama ini diam saja melihat korupsi. 

Amien menyebutkan dua tipe kejahatan. Tipe pertama adalah crime of commission, orang yang menjadi pelaku utama kejahatan seperti pencuri, pembunuh, dan pemerkosa. Tipe kedua adalah crime of omission, orang yang mengetahui kejahatan tapi hanya diam.

"Jadi kalau seorang presiden mendiamkan itu artinya menyetujui. Sehingga sebaiknya ya enggak apa-apa. Indonesia belum pernah kepala negara dibawa ke pengadilan. Tapi saya kira ini bisa dibawa ke pengadilan besok, insyaallah," kata Amien Rais saat diskusi publik 'Refleksi Malari: Ganti Nakhoda Negeri?' di Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (15/1). (jps/dea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER