Namun Tjahjo baru akan dipanggil jika keterangannya dibutuhkan penyidik KPK.
"Bagus kalau pejabat negara menyampaikan siap diperiksa. Tapi apakah dibutuhkan atau tidak informasinya itu menjadi wewenang penyidik," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang belum dibutuhkan, maka penyidikan akan fokus ke yang lain," katanya.
Soni sendiri telah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu untuk diminta keterangan terkait regulasi perizinan proyek tersebut. Febri mengatakan dari keterangan Soni ditemukan fakta bahwa ada inisiatif untuk melakukan rapat pembahasan soal Meikarta.
"Apa kewenangan Kemdagri di sana dan juga apakah ada arahan terkait perizinan sudah dituangkan dalam berkas pemeriksaan. Poin-poin rinci tidak bisa kami sampaikan, yang pasti kami sudah punya bukti," tuturnya.
Nama Tjahjo sebelumnya disebut Neneng dalam sidang kasus korupsi proyek izin pembangunan Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/1). Neneng mengatakan bahwa Tjahjo meminta bantuan dirinya untuk mengurus perizinan Meikarta.
"Kalau saya diperlukan kesaksian [oleh KPK], saya siap hadir," ucapnya di gedung DPR hari ini.
Tjahjo mengaku memang kerap menelepon Neneng jika ada permasalahan berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin itu ada di Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat. (psp/wis)