Kasat Narkoba Ajun Komisari Besar Erick Frendiz mengatakan pihaknya mengamankan sosok berinisial AJA (36) itu dari sebuah kamar kos.
"Ya benar, kita amankan seorang berinisial AJA di rumah kos bersama barang bukti 1 paket serbuk kokain, 2 paket serbuk MDMA, dan 1 pil ekstasi," kata Erick saat dikonfirmasi, Rabu (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erick menyatakan penangkapan AJA masih berhubungan dari pengembangan jaringan kokain di Indonesia. Sementara bos dari pemilik kokain yang disita dari AJA hingga kini masih dikejar polisi.
"Yang jelas ini merupakan pengembangan jaringan kokain di Indonesia dan masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Erick.
"Igun akan segera dipanggil dan diperiksa keterangannya sebagai saksi," ujar Erick.