"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi untuk tersangka NHY terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (18/1/).
Lima anggota DPRD Bekasi itu yakni Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan, Namat Hidayat, dan Anden Saalin Relan.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya. Penyidik KPK meminta keterangan mereka soal Pansus Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) terkait peran mereka dalam proses perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neneng dan anak buahnya diduga menerima Rp7 miliar secara bertahap lewat Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.
Total jumlah uang pengembalian yang diterima KPK dari anggota DPRD Bekasi saat ini adalah Rp180 juta.
"KPK mengingatkan agar pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif dan mengembalikan segera uang atau fasilitas lain terkait perizinan proyek ini," kata Febri.
KPK menduga uang suap dari kasus izin proyek Meikarta mengalir ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Aliran dana ini disebut berupa biaya perjalanan liburan ke luar negeri untuk para anggota DPRD beserta keluarganya.
Terkait liburan ke luar negeri itu, Febri memberi perhatian khusus. Sekalipun perjalanan itu dalam konteks dinas, ia berpendapat membawa serta keluarga tidak bisa dibenarkan.