Kabid Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana di Mataram, Jumat (18/1), membenarkan bahwa penanganan pelaporan perkara Baiq Nuril dihentikan karena alat buktinya tidak memenuhi unsur pelanggaran yang dituduhkan kepada Muslim.
"Karena tidak cukup bukti dalam unsur pelanggaran yang dituduhkan kepada pihak terlapor, kasusnya telah dinyatakan untuk dihentikan," kata Komang Suartana seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Komang, hasil gelar perkara menyatakan bahwa tuduhan kepada terlapor Muslim, terkait Pasal 294 ayat 2 ke-1 KUHP tentang Perbuatan Cabul Dalam Sebuah Relasi Kerja, itu tidak dapat terpenuhi.
Lihat juga:Mantan Kepsek Baiq Nuril Diperiksa Polisi |
Baiq Nuril dalam putusan pengadilan tingkat pertama telah dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun putusan kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terkait dengan putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dengan pasal kekhilafan hakim.
Sidang pemeriksaan memori PK telah digelar di Pengadilan Negeri Mataram. Pada perkembangannya, Baiq Nuril saat ini tinggal menunggu putusan PK dari Mahkamah Agung apakah dikabulkan atau tetap menjalankan putusan kasasinya. (wis)