Kata Yusril, salah satu syarat untuk bebas bersyarat adalah setia pada Pancasila, tapi Ba'asyir menolak itu dan lebih memilih mendekam di penjara sesuai masa hukuman.
"Inilah materi masalahnya," kata Yusril di Jakarta, Sabtu (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh pada Allah, dan saya tidak akan patuh pada selain itu," ujar Yusril menirukan ucapan Ba'asyir saat itu.
Menurutnya Presiden punya kewenangan menghilangkan syarat-syarat yang tertuang dalam Permenkumham No 3 Tahun 2018.
Dikatakan Yusril bahwa Jokowi sebagai presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan yang mengesampingkan peraturan menteri. Presiden, kata dia memiliki otoritas tertinggi.
"Ada namanya government policy, presiden menyelenggarakan aturan tertinggi. Presiden tertulis atau lisan kekuatannya sama. Perintah presiden punya kekuatan," ujar Yusril.
Pada Pasal 14 Ayat 1 Huruf k UU Pemasyarakatan disebutkan bahwa narapinda berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kata Mahendradatta, yang dimaksud pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana. Ba'asyir, kata Mahendradatta sudah memenuhi syarat tersebut.
Ba'asyir divonis 15 tahun penjara pada 2011 lalu. Mahendradatta menuturkan masa hukuman Ba'asyir jika dikurangi dengan masa tahanan dan remisi total yang didapatnya, sudah memenuhi syarat seorang narapidana mendapat remisi.
"Remisi 36 bulan, belum lagi ada remisi tambahan. Remisi itu di UU Pemasyarakatan ada remisi umum setiap 17 Agustus ada remisi khusus yang diberikan tiap hari raya keagamaan. Ustaz Ba'asyir Islam makanya diberikan remisi Idulfitri," papar Mahendradatta.
"Ada remisi tambahan dan remisi tambahan belum kehitung berapa. Kalau mengatakan bebaskan berdasarkan apa banyak caranya," lanjut dia. (sah/wis)