"Masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," kata Wiranto di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin malam (21/1).
Oleh karena itu, kata dia, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif dalam rangka pembebasan Ba'asyir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto juga sempat menyinggung soal permintaan dari keluarga Ba'asyir yang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017. Alasannya, keluarga mempertimbangkan usia yang sudah cukup tua dan kesehatan yang semakin memburuk.
Pada Jumat (18/1) lalu, Yusril mengunjungi Ba'asyir di Lembaga Permasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi beliau menerima semua itu dan ini bukan mengalihkan beliau seperti tahanan rumah tidak," ujar Yusril.
Secara terpisah, Jokowi pun angkat bicara soal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Ia mengkonfirmasi pembebasan Ba'asyir itu.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqom, Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1).
Jokowi menambahkan keputusan tersebut telah dibahas bersama Menko Polhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
Selain itu, pembebasan Ba'asyir sendiri sudah ditempuh sejak Desember 2018 lalu. Namun, saat itu syarat-syarat yang perlu dilengkapi untuk membebaskan Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu masih belum terpenuhi. (dni/osc)