"Sikap KPU jelas. Kalau Pak OSO memberikan surat pengunduran diri besok berarti Pak OSO kita masukan ke DCT. Tetapi kalau tidak memberikan ya tidak dimasukan. Kan batasnya sampai pukul 00.00 WIB," kata Wahyu di Gedung KPU, Senin (21/1).
Hal itu disampaikan menyikapi tuntutan massa pendukung OSO beberapa hari terakhir kepada KPU. Hingga siang tadi, KPU juga masih didemo pendukung Ketua DPD tersebut. Mereka mendesak KPU segera memasukkan nama OSO dalam DCT meski belum mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Hanura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu menyatakan KPU bakal memberi ruang sampai tengah malam bagi OSO mengundurkan diri sehingga masuk DCT DPD RI. Ia pun tak mempermasalahkan para pendukung terus mendemo KPU setiap hari.
"KPU menghormati itu. Di negeri ini mengeluarkan pendapat dilindungi UU, sepanjang kegiatan itu dilaksanakan sesuai ketentuan UU," tuturnya.
Perkara ini bermula ketika gugatan pihak OSO terhadap KPU RI ke PTUN Jakarta dikabulkan Majelis Hakim PTUN. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan DCT baru dengan nama OSO di dalamnya.
Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
Putusan itu mengharuskan KPU mencabut penetapan DCT sebelumnya karena tak punya landasan hukum. (chri/osc)