Informasi yang diperoleh, Senin (21/1/2019) kedua tersangka yang ditangkap berinisial Brigadir Pol S (35) warga Jalan Sudirman KM 6 Kel Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai; dan AM alias Otong (21), warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendrik Marpaung membenarkan penangkapan itu. Dia mengaku saat ini kasus itu masih dalam pengembangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi penyelundupan sabu yang dibawa melintasi Jalan Asahan Kota Siantar, Minggu (20/1) pukul 01.30 WIB. Di lokasi itu, petugas kemudian menghentikan kendaraan yang ditumpangi kedua pelaku.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pengobatan. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan penyidikan.
(fnr/arh)