Sebagaimana diketahui, Vanessa dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka UU ITE dalam perkara prostitusi daring (online).
Kepala Polisi Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyebut ketidakhadiran artis film televisi (FTV) itu tak disertai alasan yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ketidakhadiran ini, kata Luki, pihaknya pun telah melayangkan surat pemanggilan berikutnya kepada Vanessa, untuk pemeriksaan pada Jumat (25/1).
Artis Vanessa Angel (tengah). (CNN Indonesia) |
"Dari pihak pengacara informasinya yang bersangkutan [Vanessa] akan datang," katanya.
Namun, kata Luki, jika Vanessa kembali mangkir dalam pemanggilan itu maka tak menutup kemungikinan penyidik bakal menjemput paksa artis berusia 27 tahun tersebut.
Diketahui, dalam Pasal 112 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur soal panggilan paksa dalam proses penyidikan. Jika tak hadir dalam dua kali pemanggilan, pihak terkait akan dijemput paksa petugas.
Senada, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Achmad Yusep Gunawan mengatakan ketidakhadiran Vanessa ini tanpa disertai konfirmasi yang bersangkutan.
Dua muncikari yang menjadi tersangka kasus prostitusi online Vanessa Angel. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman) |
"Dan untuk [pemeriksaan] hari Jumat kami sudah layangkan panggilan. Mungkin segera sampai pada yang bersangkutan untuk pemeriksaan tersangka daripada VA," pungkas Yusep.
(frd/arh)
Artis Vanessa Angel (tengah). (
Dua muncikari yang menjadi tersangka kasus prostitusi online Vanessa Angel. (