Anies menyebut salah satu aspek yang menjadi pertimbangan adalah aspek hukum. Pasalnya, selama ini ada kontrak perjanjian dengan Palyja dan PT Aetra sebagai mitra dari PAM Jaya dalam penyediaan air bersih.
"Merugikan rakyat itu misalnya ternyata kemudian nanti ada tuntutan-tuntutan hukum yang justru kita bisa dikalahkan, kita harus memastikan bahwa pelaksanaannya itu membuat rakyat Jakarta menang," tutur Anies di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (22/1).
Anies menjelaskan kedudukan Pemprov DKI adalah untuk mewakili masyarakat Jakarta. Dalam kedudukannya itu Anies menegaskan tak ingin keputusan yang diambil Pemprov DKI justru berimbas negatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mau membicarakan isi karena semuanya sedang dalam proses pembicaraan, nanti kalau sudah baru saya sampaikan," ujar Anies.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Anies untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31K/Pdt/2017.
Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan hampir dua tahun sejak putusan tersebut dikeluarkan, pengelolaan air di Jakarta sampai saat ini masih dipegang oleh Palyja dan PT Aetra.
"Tanggal 4 Februari kita akan melakukan pertemuan dengan mengundang gubernur untuk membicarakan eksekusi putusan, karena kita berada di pihak menang," kata Nelson di Kantor LBH Jakarta, Minggu (20/1). (dis/wis)