Pembebasan bersyarat kepada Ba'asyir disebut Yusril berdasarkan UU tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat diatur lebih spesifik melalui Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam Pasal 43A butir C disebutkan bahwa pembebasan bersyarat untuk narapidana terorisme harus menyesali kesalahan yang dilakukan, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tidak berlaku kepada Ustaz Ba'asyir. Kenapa tidak, karena dia baru dipidana tahun 2011. Sebelum PP itu keluar. Jadi aspek hukumnya sudah klir. Enggak ada masalah," kata Yusril kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/1).
"Di situ tidak ada ketentuan bahwa napi teroris harus setia kepada Pancasila. Adanya di dalam PP 99 tahun 2012, tapi itu tidak berlaku bagi Ba'asyir," ucap Yusril.
Pada 2011 silam Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ba'asyir 15 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Sejak vonis itu Ba'asyir telah menjalani delapan tahun hukuman bui. Dia rencananya akan dibebaskan oleh Presiden Jokowi.
"Masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," kata Wiranto.
Tanggapi Wiranto
Pernyataan Wiranto tersebut direspons Yusril dengan menyatakan bahwa pembebasan Ba'asyir murni soal hukum. Karenanya, tidak perlu ada aspek lain yang malah menjadi kendala untuk pemberian pembebasan bersyarat.
"Jadi lebar ke mana mana. Padahal, itu kan hanya masalah hukum. Tidak bisa dibawa ke urusan lain, ideologi, dan macam macam," kata Yusril.
"Saya ini dua kali jadi menteri kehakiman. Saya paham betul soal penjara," ucapnya.
"Pemerintah kan bisa kalah. Jadi ada dampak lain. Bisa kalah," ucap Yusril.
Yusril pun mengembalikan semuanya kepada Presiden Jokowi selaku pemberi tugas meski sejauh ini proses pembebasan Ba'asyir berjalan dengan baik.
"Tapi kalau ada perkembangan terbaru seperti ini, ya saya kembalikan lagi ke Presiden, karena pengambilan keputusan tertinggi ada di Presiden," ucap Yusril.
"Kalau ada perkembangan di internal kabinet, saya tidak memiliki kewenangan," kata dia. (bmw/wis)