Hal itu disampaikan Eni dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
"Anggapan saya, Sofyan Basir dapat paling banyak, kalaupun ada ya, ini kalaupun ada. [Sofyan] bilang ini kita sama saja," ujar Eni kepada Jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, lanjut Eni, Sofyan meminta agar jatahnya disamakan dengan yang lain apabila ada fee dari proyek pembangkit tenaga listrik itu.
"Mungkin Pak Sofyan juga dapat, saya berharap Pak Idrus [Idrus Marham] dapat. Itu harapan saya. Harapan saya, karena kan Pak Idrus kan enggak ikutan cawe-cawe ke PLN bareng, harapan saya, tolong dong bujuk Pak Kotjo untuk Pak Idrus dapat," terangnya.
Diketahui, Eni didakwa menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU MT Riau-1. Ia didakwa bersama mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dalam penerimaan suap tersebut.
Sementara Sofyan Basir telah berulang kali membantah menerima fee atau janji terkait proyek suap ini. Sofyan dalam kasus ini berstatus sebagai saksi.
(sah/arh)