Remisi diberikan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.
"Iya ada [Keppres itu], yang dapat remisi perubahan dari pidana seumur hidup ke pidana sementara sebanyak 115 orang," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menjelaskan remisi perubahan ini diberikan kepada narapidana yang divonis seumur hidup. Menurutnya, para narapidana yang mendapat hukuman seumur hidup akan berubah menjadi 20 tahun penjara.
Presiden Jokowi disebut sudah mengeluarkan keputusan presiden tentang pemberian remisi kepada 115 napi yang divonis seumur hidup. (CNN Indonesia TV) |
"Tidak ada [napi kasus korupsi], pidana umum semua," kata Ade.
Namun, Keppres Nomor 29 Tahun 2018 yang diteken Jokowi pada Desember 2018 itu belum dimuat di laman ttps://jdih.setneg.go.id.
![]() |
Protes Remisi
Namun, pemberian remisi perubahan terhadap 115 narapidana itu mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar. Sebab, di antara nama-nama napi yang mendapat remisi itu terdapat nama I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
"Pemberian remisi perubahan dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat," kata Ketua AJI Denpasar, Nandhang R. Astika lewat keterangan tertulis.
Nandhang menyatakan keputusan Jokowi memberikan remisi perubahan kepada Susrama langkah mundur penegakan kemerdekaan pers. Menurutnya, pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali, pada 2010 itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.
"Ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat," ujarnya.
AJI Denpasar, kata Nandhang, sangat menyesalkan pemberian remisi perubahan kepada Susrama itu. Nandhang menyebut seharusnya terdapat catatan maupun koreksi baik dari Kementerian Hukum dan HAM serta tim ahli hukum presiden sebelum remisi perubahan itu diberikan.
Pemberian remisi perubahan kepada sejumlah narapidana ini berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Syarat napi yang divonis seumur hidup agar mendapat remisi itu di di antaranya adalah sudah menjalani masa tahanan minimal lima tahun, berkelakuan baik, dan ditetapkan dengan keputusan presiden.
(fra/arh)
Presiden Jokowi disebut sudah mengeluarkan keputusan presiden tentang pemberian remisi kepada 115 napi yang divonis seumur hidup. (