Ia juga menepis alasan politis di balik perintah Jokowi untuk membebaskan Ba'asyir itu.
Kata Yusril, hal itu dikatakan Jokowi saat membicarakan soal kemungkinan pembebasan bersyarat Ba'asyir, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jokowi minta saya mencari jalan keluar dan menjembatani," ia menambahkan.
Presiden Jokowi menyebut pembebasan Ba'asyir harus mempertimbangkan kesetiaan pada NKRI dan Pancasila. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Saya berdialog dengan Ba'asyir. Jawabannya klasik, seperti 20 tahun lalu; setia ke Allah, setia ke Islam, enggak ke yang lain," ujarnya.
"Saya katakan, 'ustaz setia ke Islam juga sebenarnya sama [dengan setia] ke Pancasila karena [Pancasila] tidak bertentangan dengan Islam'. 'Ya, saya tahu itu, [tapi] saya taat ke Islam saja'," tutur Yusril, menirukan dialognya dengan Ba'asyir.
Selain itu, syarat pernyataan setia kepada NKRI dan Pancasila juga hanya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan PP No 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menkumham No 3 Tahun 2018.
"Saya berpendapat bahwa yang diberlakukan ke Ba'asyir itu PP No 28 Tahun 2006 [tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan]. PP 99 itu [diundangkan pada] 2012, sementara Ba'asyir mendapat putusan inkrah 2011. PP enggak bisa berlaku retroaktif [berlaku surut] sehingga tidak bisa [syarat-syarat itu] diberlakukan ke beliau," ujarnya.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
"Tugas saya sudah selesai, Jokowi sudah menjawab apa yang saya sampaikan. Kalau ada perkembangan baru di pemerintah saya hormati itu kewenangan pemerintah. Tugas yang dibebankan ke saya sudah saya kerjakan," ujar dia.
Soal tudingan politisasi dalam pembebasan Ba'asyir, Yusril mengaku tak menghiraukannya. Menurut dia, yang dikatakan Jokowi kepadanya soal alasan pembebasan Yusril mencakup tiga poin.
Menurut dia, tudingan politisasi itu wajar terjadi terutama saat momentum tahun politik.
"Siapapun yang jadi presidennya, orang di sebelah sana akan berkata begitu [politisasi]. Apapun yang kita putuskan akan disalahkan. Orang yang mengkritik itu kalau jadi presiden, menteri akan hadapi hal yang sama," kata Yusril.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
"Kalau perundangan materil kenal retoraktif. Tapi [PP] ini aturan di penjara, di lapas. Meski orang masuknya jauh sebelum [PP] itu [diundangkan], ya seharusnya berlaku juga," ucap dia.
Terlebih, kata Fickar, pasal 15a dan 15b yang mengatur persyaratan pelepasan bersyarat. Bahwa, boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana selama tidak mengurangi kebebasan beragama dan kemerdekaan berpolitik.
Juru Bicara Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Habiburokhman, menilai rencana pembebasan Ba'asyir ini punya motif politik, terutama terkait Pilpres 2019.
"Tentu ada motif-motif elektoral. Yusril ini kan penasihat hukum capres-cawapres. Hal-hal menyangkut kemanusiaan menjadi rumit ketika digoreng-goreng dengan motif-motif elektoral," ujarnya.
(arh/dea)
Presiden Jokowi menyebut pembebasan Ba'asyir harus mempertimbangkan kesetiaan pada NKRI dan Pancasila. (
Foto: CNN Indonesia/Fajrian
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. (