"Selama nanti dimasukkan ke dalam LPPDK, menurut saya tidak ada masalah," tutur Fritz saat dihubungi, Rabu (23/1).
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadhli Ramadhanil mengatakan hal serupa. TKN boleh menggunakan dana kampanyenya sebesar Rp2 miliar meski hanya untuk membeli sabun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap timses peserta Pilpres 2019 harus menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 15 April atau dua hari sebelum pencoblosan. Laporan tersebut harus memuat sumber dana dan pengeluaran anggaran kampanye.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memborong 100 ribu botol sabun milik salah satu kelompok usaha di Garut, Eli Liawati. Harga satu botol sabun cuci sebesar Rp20 ribu dengan volume satu liter itu. Dengan demikian, total uang yang harus dikeluarkan Jokowi adalah Rp2 miliar.
Jokowi memberikan uang muka pembelian sebesar Rp10 juta sebagai tanda jadi. Eli menyanggupi pesanan Jokowi itu dan akan rampung akhir Februari 2019.
Bendahara umum TKN Jokowi-Ma'ruf mengatakan bahwa uang yang digunakan Jokowi untuk membeli sabun berasal dari anggaran kampanye. Bukan uang operasional presiden maupun kantong pribadi.
"Iya betul. [Uang] sabun itu dari TKN, memang kita yang menyediakan itu," kata Trenggono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (22/1).
(bmw/ugo)