Anies akan memperlakukan Ahok seperti warga Jakarta lainnya yang berhak mendapat pelayanan publik dari Pemprov DKI. Dia mempersilakan Ahok mengurusi segala hal yang berkaitan dengan administrasi publik, misalnya, untuk kemudian difasilitasi oleh pegawai di Balak Kota DKI.
"Seperti warga yang lainnya, apapun, jadi nanti ketika (Ahok) aktif sebagai warga Jakarta, mengurus apapun Pemprov melayani, sama dengan warganya yang lainnya," kata Anies di Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
Tak hanya itu, Anies juga mengungkapkan bahwa Balai Kota juga terbuka bagi Ahok, sama halnya terbuka bagi seluruh warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, Anies mengucapkan selamat atas kebebasan Ahok dari Rutan Mako Brimob pada esok hari, Kamis (241/).
Ahok rencananya akan bebas murni besok. Dia telah menjalani vonis hukuman akibat kasus penistaan agama.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara pada Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penistaan agama.
Selama menjalani hukuman dia mendapat tiga remisi. Pertama dia mendapat resmisi Natal 2017, lalu remisi hari kemerdekaan 17 Agustus 2018 dan remisi Natal 2018.
Jika proses berjalan lancar dan sesuai jadwal, Ahok bebas dari penjara Kamis, 24 Januari.