Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menunggu Dewan Pers untuk memberikan rekomendasi terhadap pihaknya terkait tabloid Indonesia Barokah.
"Ini (tabloid Indonesia Barokah) merupakan ranahnya Dewan Pers, jadi Dewan Pers yang harus berdiri di depan dulu, melakukan assessment terhadap tabloid tersebut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila Dewan Pers menilai informasi yang disebarkan tabloid Indonesia Barokah mengandung unsur pidana, lanjut Dedi, maka polisi akan melakukan penyelidikan dan mencari pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim telah melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke polisi.
Direktur Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pelaporan itu dilakukan lantaran konten pemberitaaan tabloid tersebut tendensius terhadap Prabowo-Sandiaga.
"Kami sudah laporkan kepada pihak yang berwajib karena tabloid-tabloid itu kan isinya tendensius," ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/1).
Tabloid Indonesia Barokah memuat berita mengenai Prabowo, Obor Rakyat, hingga aksi 212. Penerbitnya tak jelas. Salah satu edisi tabloid ini disebut mengusung tajuk utama 'Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?'.
Tabloid Indonesia Barokah diberitakan beredar sejumlah tempat seperti di masjid hingga pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Tabloid itu disebut disebarkan lewat kantor pos.