"Pada hari ini tanggal 24 Januari 2019 tepatnya tadi pukul 07.00 sudah dilaksanakan pembebasan narapidana atas nama Basuki Tjahaja Purnama berlokasi di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua," kata Andika kepada wartawan di LP Cipinang, Jakarta, Kamis.
Andika menuturkan Ahok dalam kondisi diri yang baik dan sehat saat dilakukan pembebasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ahok Resmi Bebas, Dijemput Putra Sulung |
Dari Mako Brimob, kata Andika, Ahok tak harus menuju ke LP Cipinang untuk mengurus administrasi pembebasan.
Kata Ima, Ahok sudah keluar sekitar pukul 07.30 WIB. Ada sejumlah orang yang menjemput Ahok. Ima mengatakan salah satunya adalah putra sulung Ahok, Nicholas Sean.
Ahok bebas murni setelah menjalani hidup di balik jeruji selama dua tahun--dipotong remisi 3 bulan 15 hari--dalam kasus penistaan agama.
"Sudah keluar kurang lebih pukul 07.30 WIB," ujar Ima.