Jakarta, CNN Indonesia -- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi bebas dan keluar dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (24/1). Pria yang kini ingin dipanggil BTP itu dijemput putra sulungnya, Nicholas Sean.
Tak dapat menutup kebahagiaannya, Sean pun langsung mengunggah kebersamaan dengan sang ayah.
"
He's back. My dad's a free man. Thankyou everyone for the support," tulis Nicholas di akun Instragramnya, @nachoseann, Kamis (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak banyak pihak yang tahu detik-detik Ahok keluar dari Mako. Namun dari akun Instagram resminya, Ahok berbagi proses administrasi dirinya bebas dari tahanan. Setidaknya ada tiga foto yang Ahok bagi di akun resminya itu.
"Proses administrasi Ahok sebelum bebas di Mako brimob tadi pagi. Merdeka!" seperti yang dikutip dari akun Instragram @basukibtp, Kamis.
Ahok terlihat mengenakan kemeja biru lengan panjang dan celana jin biru. Pada foto pertama ia terlihat menandatangani sejumlah surat.
Foto kedua terlihat Ahok menunjukkan surat pembebasan itu ke kamera. Dan foto ketiga Ahok melihat menunjukkan enam jari yang dicap. Jari-jari itu pun menunjukkan bahwa Ahok bebas.
[Gambas:Instagram]Sementara itu secara terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Andika Prasetya memastikan bahwa bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu dibebaskan dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, pada pukul 07.00 WIB pagi tadi.
"Pada hari ini tanggal 24 Januari 2019 tepatnya tadi pukul 07.00 sudah dilaksanakan pembebasan narapidana atas nama Basuki Tjahaja Purnama berlokasi di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua," kata Andika kepada wartawan di LP Cipinang, Jakarta.
Dari Mako Brimob, kata Andika, Ahok tak harus menuju ke LP Cipinang untuk mengurus administrasi pembebasan. Ia menyatakan Ahok telah menyelesaikan secara langsung urusan administrasi pembebasannya secara lengkap di Rutan Mako Brimob.
Andika menerangkan Ahok bebas murni setelah menjalani hidup di balik jeruji selama dua tahun--dipotong total remisi 3 bulan 15 hari--dalam kasus penistaan agama.
(ctr/kid)