Muhajir, selaku pelapor, menyatakan Jokowi menggiring opini menyesatkan dengan mengatakan Prabowo menandatangani berkas pencalonan anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi.
"Pernyataan Jokowi menggiring opini seolah-olah Prabowo mendukung para koruptor," kata Muhajir di Gedung Bawaslu, Kamis (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhajir berpendapat Jokowi keliru sebab berkas pencalonan anggota legislatif mantan napi koruptor itu tidak ditandatangani Prabowo melainkan ketua cabang dan sekretaris tingkat daerah.
Sehingga, mantan Wali Kota Solo ini bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan paling banyak Rp24 juta jika terbukti bersalah. Hal itu termaktub dalam Pasal 521 UU Pemilu.
Muhajir menyerahkan keputusan kuat atau tidaknya laporan itu kepada Bawaslu. Ia menyerahkan sejumlah barang bukti seperti satu video berisi pernyataan Jokowi, satu pemberitaan di media, dan undangan kehadirannya saat debat.
"Kuat atau tidaknya biar Bawaslu yang menentukan. Tetapi setelah berdiskusi dengan tim advokasi milenial itu bisa dijerat dengan pasal tersebut," tutur Muhajir.
Sebelumnya, dalam debat pertama yang fokus pada penegakkan hukum, HAM, dan pemberantasan korupsi, Jokowi mempertanyakan komitmen Prabowo memberantas korupsi karena mengajukan caleg mantan koruptor.
(chri/arh)