Hal itu diungkapkan Hasyim seusai dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan curi start kampanye di televisi.
"Kalau Pak Prabowo itu, Pak Prabowo kampanye di hadapan para pendukungnya, bentuk kampanyenya tatap muka karena ada surat pemberitahuan ke Bawaslu akan melakukan kampanye tatap muka," kata Hasyim di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Kamis (25/1).
Dalam kesempatan itu, Hasyim juga dimintai keterangan terkait pidato calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo. Jokowi juga diduga melakukan curi start kampanye lewat program 'Visi Presiden'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Pak Jokowi itu menyampaikannya sebagai apa? Sebagai presiden ya. Yang bisa kampanye itu paslon makanya harus dilihat konteksnya ketika pidato itu, sebagai presiden atau paslon," ucap Hasyim menjelaskan.
Hasyim menegaskan posisi KPU hanya sebagai saksi ahli. Mereka hanya berwenang memberi pandangan, sedangkan Bawaslu yang akan memutus perkara tersebut.
Jika pihak Prabowo yang berniat menayangkan, maka paslon nomor urut 02 melanggar Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal itu disebut kampanye di media massa penyiaran baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.
"Pertanyaannya adalah itu bentuknya iklan atau penyiaran? Kalau iklan kan belum saatnya. Dan kalau iklan itu inisiatif peserta pemilu, pasang iklan kan berinisiatif. Kalau penyiaran itu berarti peserta pemilu pidato terus disiarkan oleh lembaga penyiaran," ucap dia.
Sebelumnya, kedua pasangan calon dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan curi start kampanye. Mereka menyampaikan visi dan misi pada tayangan televisi di luar jadwal kampanye.
Prabowo dilaporkan karena pidato 'Indonesia Menang' disiarkan TvOne, Kompas TV, dan CNN Indonesia pada Senin (14/1). Sementara 'Visi Presiden' Jokowi disiarkan NET, TvOne, SCTV, JakTV dan Indosiar pada Minggu (13/1).
Catatan redaksi: Judul artikel ini diubah pada Jumat (25/1), sebelumnya bertajuk "KPU Sebut Pidato Prabowo Bentuk Kampanye di TV, Jokowi Bukan". (dhf/dea)