KPU Sebut Pidato Prabowo Kampanye, Jokowi Bukan

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jan 2019 10:50 WIB
KPU mengatakan pidato capres Prabowo bertajuk 'Indonesia Menang' merupakan bentuk kampanye. Sedangkan pidato Jokowi bukan kampanye.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma'ruf Amin dalam dan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pidato calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto bertajuk 'Indonesia Menang' merupakan bentuk kampanye.

Hal itu diungkapkan Hasyim seusai dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan curi start kampanye di televisi.

"Kalau Pak Prabowo itu, Pak Prabowo kampanye di hadapan para pendukungnya, bentuk kampanyenya tatap muka karena ada surat pemberitahuan ke Bawaslu akan melakukan kampanye tatap muka," kata Hasyim di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Kamis (25/1).

Dalam kesempatan itu, Hasyim juga dimintai keterangan terkait pidato calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo. Jokowi juga diduga melakukan curi start kampanye lewat program 'Visi Presiden'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun berbeda dari kasus Prabowo, Hasyim menilai pidato Jokowi bukan bentuk kampanye karena ia berbicara dalam kapasitas Presiden RI.

"Kalau Pak Jokowi itu menyampaikannya sebagai apa? Sebagai presiden ya. Yang bisa kampanye itu paslon makanya harus dilihat konteksnya ketika pidato itu, sebagai presiden atau paslon," ucap Hasyim menjelaskan.

Hasyim menegaskan posisi KPU hanya sebagai saksi ahli. Mereka hanya berwenang memberi pandangan, sedangkan Bawaslu yang akan memutus perkara tersebut.

Lebih lanjut, Hasyim menyebut Prabowo belum tentu bersalah meski terbukti melakukan kampanye di media massa. Bawaslu harus memastikan lagi siapa yang menginisiasi program tersebut.

Jika pihak Prabowo yang berniat menayangkan, maka paslon nomor urut 02 melanggar Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal itu disebut kampanye di media massa penyiaran baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.

"Pertanyaannya adalah itu bentuknya iklan atau penyiaran? Kalau iklan kan belum saatnya. Dan kalau iklan itu inisiatif peserta pemilu, pasang iklan kan berinisiatif. Kalau penyiaran itu berarti peserta pemilu pidato terus disiarkan oleh lembaga penyiaran," ucap dia.

Sebelumnya, kedua pasangan calon dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan curi start kampanye. Mereka menyampaikan visi dan misi pada tayangan televisi di luar jadwal kampanye.

Prabowo dilaporkan karena pidato 'Indonesia Menang' disiarkan TvOneKompas TV, dan CNN Indonesia pada Senin (14/1). Sementara 'Visi Presiden' Jokowi disiarkan NETTvOneSCTVJakTV dan Indosiar pada Minggu (13/1).


Catatan redaksi: Judul artikel ini diubah pada Jumat (25/1), sebelumnya bertajuk "KPU Sebut Pidato Prabowo Bentuk Kampanye di TV, Jokowi Bukan". (dhf/dea)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER