"Iya betul, sudah ditetapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25/1).
UMSP 2019 tersebut ditetapkan untuk 11 sektor atau sub sektor yakni sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor kimia, energi dan pertambangan, sektor logam, elektronik dan mesin, sektor otomotif, serta sektor asuransi dan perbankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sektor bangunan dan pekerjaan umum, upah yang ditetapkan berkisar Rp157.643 hingga Rp182.676 per harinya. Kemudian di sektor kimia, energi, dan pertambangan besaran upah antara Rp4.039.500 hingga Rp4.138.022 per bulan.
Lalu di sektor asuransi dan perbankan, sektor makanan dan minuman, sektor farmasi dan kesehatan, serta sektor pariwisata besaran upah yang ditetapkan sama yakni sebesar Rp4.138.022 per bulan.
Kemudian di sektor tekstil, sandang, dan kulit besaran upahnya berkisar antara Rp3.950.000 hingga Rp4.059.202 per bulannya.
Untuk sektor telekomunikasi besaran upah yang ditetapkan adalah Rp4.013.786, dan di sektor ritel besaran upah ditetapkan sebesar Rp4.297.980.
Pada pasal 2 Pergub 6/2019 tersebut diatur bahwa pengusaha yang termasuk dalam kelompok sektor tersebut dilarang membayar lebih rendah dari UMSP 2019 yang telah ditetapkan.
UMSP tersebut hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun seperti yang diatur dalam pasal 3.
Sedangkan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun penghitungan besaran upah yang diberikan dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan perusahaan.