Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah meneken Keputusan Gubernur Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Jalan Berbayar Elektronik.
Tim tersebut diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko menjabat sebagai wakil ketua II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, hasil pembahasan tersebut mesti dilaporkan kepada Anies selaku Gubernur untuk mendapatkan arahan dan keputusan lanjutan.
"Kalau bicara naskah akademis baru sisi kita, tapi kan ada harmonisasi, itu yang perlu dikerjakan, kan perlu harmonisasi dengan Kemenkumham, dengan lembaga teknis lainnya," tutur Sigit di Balai Kota Jakarta, Jumat (25/1).
Sementara itu, saat ini proses lelang proyek sistem jalan berbayar elektronik tersebut masih berproses. Di tengah proses lelang tersebut, dua dari tiga perusahaan peserta justru mengundurkan diri. Dua perusahaan tersebut ialah QFree dan Kapsch TrafficCom.
Pemprov DKI sebelumnya sempat menunda uji coba penerapan sistem jalan berbayar yang seharusnya dilakukan pada 14 November 2018. Tujuan uji coba dilakukan ialah untuk melakukan evaluasi teknis bagi perusahaan yang menyediakan sistem ERP.
Nantinya, evaluasi itu menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan perusahaan pemenang lelang. Dishub DKI Jakarta menargetkan pengoperasian jalan berbayar untuk mobil pada April 2019. Penerapan ERP hanya bisa dilakukan saat kereta moda raya terpadu (MRT) beroperasi pada Maret 2019.
(dis/arh)