Juru Bicara Direktorat Advokasi BPN Habiburokhman mengatakan usulan ini dilayangkan setelah mengetahui laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa tabloid Indonesia Barokah disebar melalui pos. Bahkan berdasarkan laporan yang sama, Indonesia Barokah sudah mendarat di 26 provinsi.
"Kami akan ingatkan PT Pos Indonesia agar tidak menyebarkan lagi, dan kami ingatkan mereka bahwa konten (Indonesia Barokah) bisa dipersoalkan secara hukum," jelas Habiburokhman, Sabtu (26/1).
Penyetopan distribusi, lanjut dia, memang harus dilakukan karena BPN akan menyodorkan tabloid Indonesia Barokah ke meja hukum yaitu mengadukan langsung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Rebulik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman menyatakan Indonesia Barokah melanggar pasal 9 dan 12 beleid tersebut lantaran tidak mencantumkan badan usaha dan alamat secara jelas dan terbuka.
"Jadi siang ini saya akan laporkan ke Bareskrim. Saya katakan, saya ini heran tabloid ini merata di banyak sekali kabupaten," imbuh dia.
Sebelumnya, BPN sudah melaporkan edaran Indonesia Barokah ke polisi dan Bawaslu atas alasan konten yang menyebabkan keresahan masyarakat.
Tabloid tersebut sudah menerbitkan beberapa edisi yang dinilainya kerap menyerang kubu paalon nomor urut 02. Misalnya saja berita utama dengan berita utama 'Reuni 212: Kepentingan atau Kepentingan Politik' yang terbit pada Desember 2019.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pers Ratna Komala juga menyebutkan tim ahli Dewan Pers sudah menganalisis konten di tabloid itu. Sementara ini, kata Ratna, pihaknya melihat Indonesia Barokah hanya mengambil dari berita lain atau tidak melakukan peliputan dan isinya tidak memenuhi kaidah jurnalistik
"Ada berita atau tulisan yang kategori beropini menghakimi dan beriktikad buruk," tutur Ratna saat dihubungi perihal beredarnya tabloid Indonesia Barokah, Kamis (24/1).
(glh/vws)