"Ya betul seperti biasa jadwal sidang siang," kata pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko, dikutip dari Antara, Senin (28/1) pagi.
Hendarsam menyatakan kliennya siap menghadapi sidang putusan yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratmoho tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam akun tersebut terdapat unggahan Dhani berisi 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.' Dhani pun menjalani sidang perdananya pada April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan terpidana kasus penodaan agama Basuki T. Purnama alias Ahok. (CNN Indonesia) |
Tak berhenti, Dhani pun mengajukan eksepsi. Dia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa. Menurutnya cuitannya tidak mengandung SARA. Tim kuasa hukum Dhani menilai surat dakwaan jaksa tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan.
Pada November 2018, Dhani sempat meminta jaksa menuntut dirinya tak melebihi tuntutan terhadap terpidana penodaan agama.
"Kan, bisa menginspirasi," ujar Dhani.
Akhirnya, pada sidang pembacaan tuntutan (26/11) silam, Dhani dituntut dua tahun penjara. Dalam tuntutannya JPU menyebut Dhani terbukti secara sah telah bersalah, karena menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras.
[Gambas:Video CNN]
"Meminta kepada Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa.
Dhani menilai tuntutannya itu merupakan balas dendam yang menimpanya karena hukuman itu setara dengan masa hukuman yang dijatuhkan Ahok terkait kasus penistaan agama.
Menurut Dhani, jaksa saat membacakan tuntutan tidak dapat menyebutkan kepada siapa ujaran kebencian ditujukan.
Senada, Hendarsam berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kliennya.
Pasalnya, kicauan status melalui media sosial Dhani itu tidak termasuk tindak pidana. Ia pun meminta majelis hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag) karena dakwaan jaksa lemah.
"Kemudian dakwaan jaksa juga lemah," ujar Hendarsam.
Putusan onslag berarti terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti sah dan dapat dipertanyakan, namun majelis hakim tidak menyatakan terdakwa bersalah.
(sah/sah)
Mantan terpidana kasus penodaan agama Basuki T. Purnama alias Ahok. (