Ketua MK Anwar Usman menyatakan rata-rata waktu penyelesaian perkara setiap perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah 69 hari kerja atau 3,5 bulan per perkara.
Sementara pada 2017, dari 131 putusan pengujian UU, rata-rata jangka waktu penyelesaian setiap perkara ialah 101 hari kerja atau 5,2 bulan per perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait jangka waktu penanganan perkara PUU ini, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengaku belum ada kepastian waktunya. Hal ini disebutnya merupakan pekerjaan rumah bagi MK sejak berdiri pada 2003.
Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Terkait jumlahnya, MK menangani 223 perkara dan sudah memutus 186 perkara. Rinciannya, 114 perkara terkait penanganan perkara PUU, 72 perkara terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota (PHP Kada).
"Sedangkan, 37 perkara lainnya akan ditangani pada tahun ini," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
"Mengabulkan 15 dari 114 perkara yang diputus sepanjang 2018," kata Anwar.
Dari 114 Putusan Perkara PUU di 2018 itu, Anwar menyebut ada sembilan putusan yang dikategorikan sebagai landmark decision.
Demo menolak UU MD3 di depan Gedung MK, 2018. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Advokat dapat menjadi kuasa hukum dalam Pengadilan Pajak, anggota KPU kabupaten/kota boleh 5 orang, batas hak imunitas anggota DPR, uji materi di MA wajib ditunda saat undang-undang yang menjadi dasar pengujinya diuji MK, pengurus parpol dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD, dan perjanjian internasional yang disetujui DPR diperluas," lanjut Anwar.
(din/arh)
Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna. (
Demo menolak UU MD3 di depan Gedung MK, 2018. (