Menurut Dhani Ahok sudah kembali ke nol lagi. Hal itu karena Ahok telah menjalani masa hukumannya sebagai tahanan selama dua tahun kurungan di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua.
"Menurut saya Ahok sudah nol lagi. Kalau dalam puasa ramadan sudah nol lagi," ujar Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Dhani bahkan menyebut Ahok sudah kembali fitri. Menurut dia kesalahan Ahok sebagai seorang yang terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama sudah dimaafkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkumpul dengan keluarga selepas dari penjara. (ANTARA FOTO/HO/Tim BTP) |
Lihat juga:Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara |
Berbanding terbalik dengan Ahok yang baru bebas, Dhani justru baru divonis satu setengah tahun penjara atas kasus serupa dengan mantan Bupati Belitung Timur itu.
Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko menganggap putusan yang dijatuhkan kepada Dhani adalah putusan balas dendam. Ia membandingkan putusan tersebut dengan hukuman yang diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena kasus serupa.
Diketahui Ahok divonis dua tahun penjara karena pernyataannya soal surat Al Maidah di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Putusan tersebut, kata Hendarsam, terkesan ingin menyamakan status Dhani dengan Ahok dalam kasus masing-masing.
"Jelas sekali bahwa tendensinya putusan yang balas dendam jadi harus dianggap ada dua korban di situ. Korbannya adalah dari pihak sana adalah Pak Ahok, di pihak sini adalah Ahmad Dhani, jadi satu-satu," ujar Hendarsam.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkumpul dengan keluarga selepas dari penjara. (ANTARA FOTO/HO/Tim BTP)