Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan PM merupakan pihak swasta penyedia barang atau jasa yang terlibat dalam tindak korupsi pada kegiatan pembangunan yang ada di Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk Tahun Anggaran 2015.
"[Yang bersangkutan tersangka] tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015," kata Febri melalui keterangan tertulisnya pada Senin.
Sedangkan, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyedia jasa lainnya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan telah dilakukan eksekusi pidana badan oleh Kejari Jakarta Selatan. Tindak korupsi dalam kasus tersebut juga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
"Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini adalah sekitar Rp4,4 miliar," kata Febri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditangkap, PM dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan," kata Febri. (ani/dea)