Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke kepolisian dan Dewan Pers.
"Tim [Bareskrim] sudah mengkaji dari laporan BPN dari data dan fakta yang diajukan Sabtu (26/1) kemarin. Nanti akan digabung dengan rekomendasi Dewan Pers," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Dedi mengatakan, berdasarkan hasil kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah diputuskan bahwa tabloid Indonesia Barokah tidak mengandung unsur tindak pidana pemilu.
Konten di dalam Indonesia Barokah memiliki tendensi terhadap Prabowo-Sandi. Salah satunya headline 'Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?'. Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi telah mengadukannya ke Dewan Pers dan kepolisian.
(mts/arh)