Ketua KPU Arief Budiman menyebut pengumuman itu direncanakan akan dilakukan Selasa (29/1) malam usai komisioner menggelar rapat.
"Kalau tidak ada halangan, hari ini. Bukan caleg koruptor saja, mengumumkan mantan narapidana itu case-nya kan banyak, ada korupsi, macam-macamlah, mulai dari yang ringan," tutur Arief saat ditemui di Kantor RRI, Jakarta, Selasa (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 182 UU nomor 7 tahun 2017 mengatur bahwa caleg tidak boleh mantan terpidana dengan ancaman lima tahun penjara, kecuali sudah mengumumkan statusnya itu ke publik.
"Yang jelas kepentingannya adalah publik harus diberitahu informasi itu, atas apapun biar publik ketika memilih tahu," ucap Arief.
Pasal terkait caleg eks narapidana sempat memicu perdebatan, khususnya terkait caleg eks koruptor.
KPU sempat melarang narapidana korupsi maju sebagai caleg di Pemilu 2019 lewat Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Larangan juga tertera dalam Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
Namun Mahkamah Agung mengeluarkan putusan untuk memperbolehkan eks koruptor mencalonkan diri. MA beralasan larangan-larangan itu bertolak belakang dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.