Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais berharap agar aparat penegak hukum mengkaji ulang vonis terhadap Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian.
Kata Amien, di alam demokrasi, ujaran yang dilontarkan Ahmad Dhani bukan termasuk penistaan.
"Dalam hal demokrasi, itu sebetulnya bukan penistaan," kata Amien di Kantor Seknas Prabowo-Sandiaga , Menteng , Jakarta, Selasa (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amien mencontohkan pengalamannya sendiri. Dia mengaku kerap dicaci warganet. Namun, Amien enggan mempermasalahkannya karena tidak menganggap itu sebagai penistaan.
"Saya tenang sekali enggak ada masalah," ucap Amien.
Amien menilai orang yang berjiwa besar seharusnya tidak mempersoalkan cacian dan hujatan yang ditujukan kepadanya. Kecuali, kata Amien, apabila pernyataan Ahmad Dhani sampai menimbulkan kerugian nasional.
"Jadi saya kira perlu dikaji ulang," ujar Amien.
 ahmad Dhani. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Musisi yang juga caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian pada Senin (28/1). Dia dihukum 1,5 tahun penjara.
Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 45A Aura (2) juncto pasal 28 Ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan melalui akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST.
Hakim, saat membacakan putusan, meminta agar Ahmad Dhani langsung dijebloskan ke dalam penjara. Dhani lantas digelandang ke LP Cipinang, Jakarta oleh petugas.
Tim kuasa hukum menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
(bmw/ugo)