Lutfie mengatakan ketua yayasan membantah telah terjadi hukuman push up tersebut.
"Setelah saya kontak Pak haji Agus [Ketua Yayasan SDIT Bina Mujtama], betul bahwa tidak terjadi kondisi seperti itu," ujar Lutfie kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon pada Selasa (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tua GNS, lanjut Lutfie, menyangkal pernyataan soal hukuman itu. Dikatakan putrinya memang mau pindah sekolah namun bukan karena tidak mampu bayar SPP.
"Orang tuanya menyangkal bahwa itu pernyataan dia. Karena mereka masih satu keluarga," kata Lutfie.
"Kalau ditanya benar enggak putrinya mau pindah? Benar. Karena alasannya jauh [sekolahnya]. Bayangkan SDIT di Bojonggede. Anaknya dan orang tuanya tinggal di dekat simpangan Depok Sidamukti. Jadi memang cukup jauh," jelasnya.
Namun, Lutfie menyampaikan pihaknya akan tetap memanggil pihak keluarga GNS, ketua yayasan, dan kepala sekolah guna mendalami penyebab cerita tersebut menjadi pemberitaan.
Lutfie bilang sudah mengirim surat undangan kepada pihak-pihak yang berangkutan untuk dimintai keterangan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, besok.
"Jadi besok tetap kami panggil. Karena walaupun cerita seperti itu dari Pak Agus, saya sih berpikir tidak ada asap kalau tidak ada api," katanya.
Sementara itu, kata Lutfie diketahui mayoritas peserta didik tergolong mampu. Kalaupun ada yang tidak mampu, lanjutnya, biaya tersebut bisa disesuaikan kondisi orang tuanya.
Lutfie mengatakan akan terus melakukan pembinaan apabila ada kelalaian lain walaupun kejadian tersebut nantinya benar-benar tidak terbukti terjadi.
Sebelumnya, GNS mengaku dihukum push up 100 kali karena tidak membayar SPP. Berdasarkan informasi yang diperoleh, GNS belum membayar uang SPP berbulan-bulan.
Keluarga GNS mengaku belum membayar SPP. Namun, mereka menyesalkan kejadian yang menimpa anaknya. Rencananya keluarga akan memindahkan GNS ke sekolah lain.
"Semoga enggak ada lagi yang kayak adik saya. Kasihan sudah 10 hari enggak mau sekolah. Ketemu orang saja takut, trauma," kata kakak GNS. (ani/fea)