Hal itu dikatakan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Menurutnya hal itu lantaran Vanessa dipersangkakan 27 ayat 1 UU ITE.
"Kemungkinan besar kita akan melakukan penahanan," kata Barung saat ditemui di Mapolda Jatim, Rabu (30/1) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan yang akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif. Syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun," kata dia.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung (CNN Indonesia/Fery Agus Setyawan) |
Selain syarat objektif, ada pula syarat subjektif yang bisa menentukan ditahan atau tidaknya Vanessa. Pertimbangannya, adalah kooperatif atau tidaknya yang bersangkutan selama menjalani proses hukum.
Pemeriksaan ini, kata Barung, adalah kali pertama yang dijalani Vanessa semenjak artis film televisi (ftv) itu ditetapkan tersangka.
"Hari ini Polda Jawa Timur memanggil sebagai tersangka dan dipenuhi," kata dia.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung (CNN Indonesia/Fery Agus Setyawan)