Dia ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (29/1).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan I menyebarkan hoaks tersebut melalui akun media sosial Facebook pribadinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menerangkan, fakta sebenarnya kejadian tersebut bukan unjuk rasa TKA China, melainkan demonstrasi buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2019.
"Di Morowali sendiri jumlah TKA kurang dari 10% TKI, dan keberadaan TKA ini dalam rangka alih teknologi pada proyek industri strategis nasional, yang akan banyak memberikan keuntungan bagi Indonesia," tutur Dedi.
Lebih jauh, jenderal bintang satu itu menekankan agar masyarakat tidak mudah terpancing dengan isu yang tidak benar, dan tidak mudah percaya berita menyesatkan.
Menurut dia, pemerintah tidak mungkin membohongi masyarakatnya. "Semua pembangunan dilaksanakan secara transparan dan bisa diuji kebenarannya," ucap dia.
Atas perbuatannya, I dijerat dengan Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dedi berkata, tersangka telah ditahan saat ini.