Dhani ditahan di Rutan Kelas I Cipinang setelah divonis satu tahun enam bulan penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sama, perlakuan sama. Tidak ada keistimewaan, semua sama. Karena di dalam ada 4.300 orang, pasti ada keluarga di luar bisa menyampaikan Dhani di mana. Tidak mungkin kami bohong," ujar Oga di Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau ada riwayat asma, antiasap rokok. Kami dan para anggota sudah memisahkan beliau dari asap rokok, supaya tidak kambuh," ujarnya.
Oga mengatakan saat ini Dhani tengah menjalani masa pengenalan lingkungan lantaran baru beberapa hari di sana.
Selama masa itu Dhani ditempatkan dalam sel orientasi bersama dengan 200 hingga 300 napi lain dan diajak untuk membaur dengan 4.300 tahanan lainnya di rutan Cipinang.