Buni Yani sebelumnya mengaku bakal dipenjara pada 1 Februari 2019 sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung.
"Buni Yani adalah salah satu pejuang demokrasi, dari jauh kami mendoakan semua mudah-mudahan rezim penegakan hukum tetap taat asas pada nilai," ujar Priyo saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekjen Partai Berkarya itu mencontohkan Bupati Boyolali Seno Samodro yang mencerca Prabowo Subianto dengan umpatan asu atau anjing. Kata dia, kasus Seno tak jelas sampai sekarang.
Namun, di sisi lain, Priyo mengakui banyak aktivis di barisan pendukung Prabowo-Sandi agak kelewatan mengkritik Jokowi. Sehingga ia mengingatkan koleganya untuk lebih bijak dalam melontarkan kritik.
"Saya sendiri juga mengkritik beberapa teman terlalu keras. Meskinya Pak Jokowi jangan dikritik sekeras itu," ucap dia.
Dia sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi namun ditolak. Buni lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menerima hasil serupa.
Buni dianggap bersalah karena menyebarkan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Ia mengunggah video Ahok dengan memotong durasi dan menambahkan keterangan 'Penistaan terhadap Agama'. (dhf/wis)