"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini. Yang bersangkutan belum ditahan, masih dikenakan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/1/2019).
Tatan menyebutkan kasus itu diusut berdasarkan laporan pada Desember 2018. Dody selaku Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) mengubah status fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat menjadi lahan perkebunan sawit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tatan, kepolisian sudah melakukan dua kali panggilan secara patut terhadap Dody, namun tidak pernah digubris. Sehingga polisi menjemputnya pada Selasa (29/1/2019).
Saat penggeledahan polisi menurunkan cukup banyak personel. Mereka memakai seragam dan senjata lengkap. Dari lokasi pertama, petugas dari Polda Sumut membawa berkas-berkas. Dari gedung kantornya, polisi menyita sejumlah CPU dan berkas-berkas.
"Setelah penggeledahan, dan gelar perkara sehingga ditingkatkan jadi tersangka. Sementara masih satu tersangka, kalau berkembangg nanti kita sampaikan," tandasnya. (fnr/fea)