Indikasi itu didapat Panwaslu Jaksel karena do dalam tabloid terdapat iklan mencoblos caleg PDIP untuk DPRD DKI Jakarta.
"Di dalamnya ada panduan mencoblos yang salah satu panduannya itu menunjuk salah satu caleg. Calegnya itu PDIP nomor urut 11 DPRD dapil 8," kata Komisioner Panwaslu Jakarta Selatan Ardhana Ulfa Aziz saat diminta konfirmasi, Rabu (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz menyampaikan caleg tersebut bakal dipanggil dan dimintai keterangan. Panwaslu menelusuri keterlibatan partai karena saat ini belum memasuki masa kampanye di media massa.
"Kami sempat ke sana, tapi kantornya sudah digembok pakai rantai. Setelah saya tanya petugasnya di sana, staf, itu mereka memang sudah pindah sejak tanggal 15 Januari kemarin," tutur dia.
Bawaslu DKI menemukan peredaran tabloid Pembawa Pesan pada Minggu (27/1) setelah ada laporan dari warga Cipedak, Jakarta Selatan. Tabloid itu mengangkat berita utama berjudul 'Bantu Presiden Lawan Hoaks, Fitnah, dan Kebencian'. Gambar Joko Widodo jadi foto sampul tabloid tersebut. (dhf/fea)