Buni Yani pada Rabu, (30/1) mengaku mendapat panggilan dari kejaksaan terkait penahanan dirinya. Ia lantas menggelar konferensi pers menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) dan panggilan kejaksaan tersebut. Sebelumnya ia juga menyatakan akan mengajukan penangguhan eksekusi.
"Saya akan kooperatif. Bilang insyaAllah kita ini warga negara yang baik dan insyaAllah kita ikuti," kata Buni di kantor ormas dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Buni Yani Ajukan Penangguhan Eksekusi ke MA |
Menurut Aldwin, besok semestinya tidak ada eksekusi.
Ia pun mengatakan pihaknya hanya meminta waktu untuk mengajukan penangguhan tersebut. Apabila kejaksaan tetap melakukan penahanan, ia mempersilakan masyarakat untu menilai.
"Kalau nanti main hajar eksekusi tentu masyarakat akan menilai," ucap Aldwin.
Setelahnya, Buni mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018. Jaksa dan Buni pun menempuh jalur kasasi.
Sebelumnya, MA juga mengatakan peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terbuka bagi Buni. Namun, PK itu baru bisa diajukan setelah jaksa melakukan eksekusi. (ani/fea)