"Kepemilikan Senpi (senjata api) sedang dalam pemeriksaan Dit Intelkam Polda Sumut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (31/1).
Penggeledahan di rumah Dody tidak terlepas dari pengusutan kasus yang menjerat Dodi terkait alih fungsi hutan di daerah tersebut. Diketahui sejak Rabu (30/1), Polda Sumut menetapkan Dody sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan dilakukan di rumah Dody di Komplek Cemara Asri, Jalan Seroja No 32 RT 001/RW 001 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Penggeledahan juga dilakukan personel polisi di Kantor PT Anugerah Langkat Makmur Jalan Sei Deli Nomor 14-16, Kota Medan.
Tatan merinci, dua pucuk senjata api yang ditemukan yakni satu pistol Glock 19 dan satu pucuk senapan GSG-5. Bersamaan dengan itu, ribuan amunisi berbagai ukuran juga ditemukan personel.
Diberitakan sebelumnya, Musa Idishah ditetapkan sebagai tersangka kasus perubahan alih fungsi hutan lindung menjadi lahan sawit. Adik Wakil Gubernur Ijeck itu belum ditahan, masih dalam status wajib lapor.
Kasus itu diusut berdasarkan laporan pada Desember 2018. Dody selaku Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALM) mengubah status fungsi hutan lindung di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Berandan Barat dan Kecamatan Besitang menjadi lahan perkebunan sawit. Total lahan tersebut diketahui mencapai 366 hektare.
Penetapan tersangka dilakukan polisi setelah dua kali panggilan yang bersangkutan mangkir. Polisi akhirnya melakukan penjemputan pada Selasa (29/1). Hingga saat ini polisi masih menetapkan satu tersangka yakni Dody.
Lihat juga:BPS Sebut Luas Lahan Pertanian Kian Menurun |