Saat kasus ini terjadi Karen menjabat sebagai direktur utama perseroan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/1), jaksa menyebut pengusulan investasi Karen tak sesuai dengan yang diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan dan pedoman investasi lainnya.
Atas hal itu Karen disebut memperkaya dirinya dan perusahaan ROC, Ltd Australia sehingga merugikan negara sebesar Rp568 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu terbentuk Tim Kerja Internal untuk melakukan evaluasi secara komprehensif. Tim diketuai oleh Manager Merger dan Akuisisi PT Pertamina periode 2008-2010 Bayu Kristianto.
Frederick meneruskan email ROC ke Bayu tanpa melakukan pembahasan terlebih dulu.
"Bayu Kristiyanto tanpa mempedomani Sistem tata kelola Investasi dan kajian sesuai ketentuan internal yang berlaku di PT Pertamina langsung menerima penawaran tersebut," kata jaksa.
Selanjutnya, tanpa surat perintah atau dasar hukum apapun Bayu membentuk Tim kerja Akuisisi Project Diamond untuk melakukan kajian kelayakan dan membuat proposal terkait akuisisi Blok BMG di Australia.
"Rapat tersebut memutuskan bahwa Direksi PT Pertamina menyetujui untuk melakukan akuisisi Blok BMG," ucapnya.
Karen bersama dengan Frederick, Bayu dan Legal Consul dan Compliance PT Pertamina Ganades Panjaitan diancam pidana dalam pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ani/wis)