Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Padang serta instansi terkait. Pedagang sate itu, Devi dan Bustami, berjualan di kawasan Simpang Haru, Padang, dengan merek Sate KMS.
"Pedagang itu diamankan karena diduga menjual sate padang dari daging babi," kata Kepala Dinas Perdagangan Padang Endrizal, di Padang, Selasa (30/1) malam, dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari laporan masyarakat itu kami sudah mengambil sampel sate dan diperiksa ke instansi terkait, pertama Oktober 2018 dan terakhir Jumat (25/1)," katanya.
"Karena itu hari ini dilakukan penindakan lapangan, dan petugas juga mengamankan penjual sate serta barang bukti lain," katanya.
Penggrebekan terhadap pengepul daging babi di Surabaya, Jawa Timur, 2015. (ANTARA FOTO/Herman Dewantoro) |
Dari penindakan di lapangan petugas juga mengamankan barang bukti berupa seratus tusuk sate, dan sekitar dua kilogram daging beku diduga daging babi.
Saat ke lapangan sejumlah tusuk sate sempat dibuang oleh pedagang sate, namun berhasil ditemukan petugas.
Di pihak lain, Devi mengaku tidak tahu bahwa daging yang ia beli dari Kusti Gani adalah daging babi.
Ia mengaku baru membeli daging itu dua kali, masing-masing 5 kilogram, dan dibeli dengan harga Rp95 ribu per kilogram.
Terpisah, pakar hukum dari Universitas Riau Erdianto Effendi mengatakan pedagang sate itu dapat diancam penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar.
"Ancaman hukuman tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pasal 62 ayat 1, karena konsumen telah dirugikan," kata Erdianto, Kamis (31/1).
[Gambas:Youtube]
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat, Duski Samad meminta masyarakat lebih waspada terhadap setiap jenis makan dan minuman yang mungkin mengandung bahan yang haram.
"Jika ditemukan agar dilaporkan pada pihak yang berwajib," ujar dia.
Ia menyampaikan produk makanan dan minuman di Kota Padang dan daerah lainnya di Sumatera Barat pada umumnya halal, kecuali yang memang nyata-nyata haram.
Terkait dengan penjaminan kuliner halal untuk umat Islam, BPPOM, Dinas Perindag dan pihak terkait lainnya diminta lebih proaktif melakukan pengawasan dan sidak lapangan.
(arh/dea)
Penggrebekan terhadap pengepul daging babi di Surabaya, Jawa Timur, 2015. (