Sekelompok orang yang menamakan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) menyebut Erick telah menghina Prabowo-Sandi.
"Pernyataan Pak Erick tersebut tentu saja harus dikoreksi dan harus dimintai pertanggungjawaban karena sangat tidak benar dan merupakan fitnah jika menyatakan paslon nomor 02 yang diangkat selalu kebohongan," kata Raka Gani Bisani selaku pelapor dan anggota TAIB saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raka menjelaskan pernyataan Erick itu dinyatakan pada 26 Januari 2019 dan telah dikutip sejumlah media massa. Erick menyebut Prabowo-Sandi selalu mengangkat isu kebohongan.
Erick menyebut Prabowo-Sandi selalu angkat isu kebbohongan di pilpres 2019. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Erick menyebut beberapa contoh, seperti saat kasus hoaks Ratna Sarumpaet dan kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos dari China.
TAIB membawa tangkapan layar beberapa media massa yang mencuplik pernyataan Erick itu. Erick dilaporkan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 521 uruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 280 mengatur tim kampanye tidak boleh menyinggung SARA ataupun kandidat lain. Sementara pasal 521 menyebut pelanggar pasal 280 diancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Erick menyebut Prabowo-Sandi selalu angkat isu kebbohongan di pilpres 2019. (CNN Indonesia/Hesti Rika)