Berdasarkan data KPU, Golkar jadi partai terbanyak yang memiliki caleg eks narapidana kasus korupsi dengan jumlah sembilan orang. Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat itu mengatakan Golkar menyerahkan kepada pemilih atas pengumuman KPU tersebut.
"Pemilih secara umum termasuk Partai Golkar juga memiliki kedewasaan di dalam memilih para calegnya. Jadi kami serahkan kepada para pemilih," kata TGB di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu pasti ada langkah-langkah yang diambil oleh struktur partai tapi itu di tingkatan masing-masing," ujarnya.
Daftar caleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian) |
Namun, Ketua DPR ini juga mengatakan Golkar akan melakukan evaluasi internal termasuk meminta KPU mengevaluasi kebijakan tersebut.
Ketua Bappilu DPP Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini, Meutya Hafid menambahkan partainya tak khawatir pengumuman caleg eks koruptor tersebut akan mengganggu elektabilitas.
"Karena kami merasa di level DPR RI tidak ada satu pun (eks koruptor). Jadi kami tidak terlampau melihat ada dampak elektabilitas," ujar Meutya.
"Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada Pemilu 2019. Bahwa kemudian mengutip Pasal 182 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislasi mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik," kata Komisioner KPU Ilham Saputra dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1).
Dalam daftar ini, Partai Golkar merupakan partai dengan caleg eks koruptor terbanyak yakni sembilan orang. Kemudian disusul Partai Gerindra dengan enam caleg eks koruptor. (swo/wis)
Daftar caleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)