"Bukan berarti saya pro napi koruptor ya. Bukan, tapi saya orang hukum, jadi segala sesuatu harus ada dasarnya," ucap Aryani di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) , Jakarta, Kamis (31/1).
Menurut Aryani, dasar hukum adalah sesuatu yang penting bagi suatu lembaga dalam menentukan langkah. Jangan sampai langkah atau keputusan telah dikeluarkan namun digugat karena tidak memiliki dasar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka kan seringkali kan mau bikin terobosan. Walaupun bagus mau bikin terobosan, tapi PKPU nya akhirnya bertentangan dengan undang-undang ya akhirnya dibatalin juga," imbuh Aryani.
"Jadi kalau mau melakukan sesuatu, saya imbau KPU ya harus sesuai dasar hukumnya lah, ada undang-undangnya," tutur Aryani.
Sebelumnya, KPU baru saja merilis nama-nama eks narapidana kasus korupsi calon anggota legislatif yang jumlahnya 49 orang.
Mereka antara lain 16 caleg DPRD provinsi, 24 caleg DPRD Kabupaten/kota, dan 9 calon anggota DPD. Mereka semua merupakan anggota dari 12 parpol peserta pemilu 2019.
"Nanti kita pertimbangkan ya. Kita pertimbangkan apakah masuk ke dalam PKPU (peraturan Komisi Pemilihan Umum) kita karena ini perlu dilegalkan," ucap Ilham.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Foto: CNN Indonesia/Fajrian