"Ya, dateng pukul 15.00," kata Pengacara Rocky, Haris Azhar, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/2).
Kemarin, Rocky berhalangan hadir karena sedang berada di Makassar. Untuk hari ini rencananya Rocky akan ditemani langsung oleh pengacaranya untuk memberikan klarifikasi langsung kepada Polisi. "Datang bersama pengacara juga," lanjut dia .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Bau Amis Politik 'Kasus Fiksi' Rocky Gerung |
Diketahui, Lapian melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Lapian diterima dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP.
Menurut Rocky Gerung saat ini kata fiksi dianggap negatif karena dibebani kebohongan, sehingga fiksi itu selalu dimaknai sebagai kebohongan.
"Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," katanya saat itu.